CUKUHBALAK, beritaindonesianet-Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Cukuh Balak berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan tersangka dipimpin Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, M.Si, sebab terduka yang berprofesi nelayan itu berdomisili di wilayah hukum Polseknya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, terduga ditangkap atas laporan HA (43) selaku ayah korban pencabulan berinisial RE (13) pelajar SLTP warga Kecamatan Limau Tanggamus.
“Terduga berinisial NR (18) warga Kecamatan Cukuh Balak ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya siang tadi, Selasa (1/12/20) pukul 14.30 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan ayah korban, kronologis kejadian pada Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar jam 12.00 Wib di Kecamatan Limau diduga telah terjadi tindak pidama persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dimana kejadian tersebut saat ayah korban berada dikebun, terduga NR datang ke rumahnya membawa RE ke rumah bibinya. Lantas setelah sampai dirumah bibinya, NR melakukan persetubuhan terhadap RE setelah itu mkorban diantarkan pulang kerumah.
Kejadian tersebut diketahui ayah korban pada Senin tanggal 05 Oktober 2020, saat menanyakan kepada korban, sehingga RE mengatakan telah disetubuhi NR sebanyak 4 kali.
“Atas kejadian tersebut, ayah korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tanggamus pada tanggal 15 Oktober 2020,” jelasnya.
Saat ini, terduga diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Jika terbukti, terhadap NR dapat dijerat Pasal 76 D jo Pasal 61 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)